Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Anggota Komisi III harap Satgas TPPU kerja efektif dan optimal

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk untuk menangani penyelesaian transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan harus mampu menunjukkan kerja yang efektif dan optimal.

"Apa pun political will yang dilakukan Pemerintah, termasuk membentuk Satgas TPPU harus ditunjukkan dengan action will yang nyata, kerja yang efektif dan optimal, serta hasil yang juga maksimal dalam mengungkap TPPU dan/atau bahkan potensi tindak pidana lainnya," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.

Mahfud sebut sudah setor nama-nama pelaku TPPO ke Bareskrim Polri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan telah menyerahkan nama-nama terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri untuk segera ditangkap.

"Nama-nama dan target-nya sudah kita berikan kepada Bareskrim Polri untuk segera dieksekusi, ditangkap pelakunya," ujar Mahfud di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Polda Sumut bentuk tim selidiki kematian pengunjung di bandara

Kepolisian Daerah Sumatera Utara membentuk tim untuk menyelidiki kematian seorang pengunjung bernama Aisiah di Lift Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polda Sumut juga telah menarik penanganan perkara Aisiah yang ditemukan tewas di lift Bandara Kualanamu dari Polresta Deli Serdang.

Selengkapnya klik di sini.

KPK perpanjang penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung, Jawa Barat, nonaktif Yana Mulyana (YM) selama 40 hari.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

BP2MI: Myanmar, Kamboja, Laos tidak tercatat sebagai negara penempatan

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Myanmar, Kamboja, dan Laos tidak menjadi negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Myanmar, Kamboja, dan Laos tren 2 tahun terakhir, dan kami ingin mengingatkan ketiga negara ini tidak tercatat sebagai negara penempatan," kata Benny menjawab terkait dengan adanya WNI yang masih tertahan di Myanmar, di Manado, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023